TUGAS 1
MEMBERIKAN
PENJELASAN MENGAENAI
-BANGSA
-NEGARA
-WARGA
NEGARA
-HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.PENJELASAN
BANGSA
Pengertian
Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa &
wilayah tertentu di muka bumi.Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau
kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam
kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan,
sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering
tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah
bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan
istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga
saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam
kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai
berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2.PENJELASAN
NEGARA
Pengertian
Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang
mengurus tata tertib.
- Sifat Hakekat Negara :
-
Sifat memaksa
-
Sifat monopoli
-
Sifat mencakup semua
- Unsur-unsur Negara :
-
Rakyat
Orang yang berdiam dan berkumpul
dalam suatu Negara
-
Wilayah
Bagian/tempat yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari Negara seperti darat, laut, udara, dan wilayah ekstra
teritorial
-
Pemerintah yang berdaulat
Arti sempit : lembaga eksekutif
(presiden dan kabinet)
Arti luas : semua badan yang
berwenang mengelola Negara, terdiri dari :
Legislatif
: DPR
Eksekutif
: Presiden
Yudikatif
: MA
Eksaminatif (kontrol) :
BPK
Konstitutif
: MPR
-
Pengakuan Negara lain
-
Secara De Facto (fakta/fisik)
Kenyataan berdirinya suatu Negara.
Ini bersifat lemah dan mudah berubah.
-
De Jure (hukum)Pengakuan secara
tertulis dan resmi. Ini bersifat kuat. Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan Negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat Negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut dengan kedaulatan, yakni bahwa Negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
Negara itu berada.
- Keberadaan Negara
untuk memudahkan rakyat untuk mencapai tujuan
bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen
yang disebut Konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh rakyat sebagai anggota Negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya Negara konstitusi merupakan dokumen tertinggi pada
suatu Negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana Negara dikelola. Konstitusi
di Indonesia disebut Undang-Undang Dasar.
Dalam
bentuk modern, Negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit
pertemuan Negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan Negara pada rakyat. Terutama adalah bagaiman Negara memberi pelayanan
kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh
rakyat bila semua masyarakat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga Negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau einginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu.
- Pengertian Negara Menurut Para Ahli
- Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.Prof.
Mr. Sunarko
Negara ialah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebah kedaulatan.
3.Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
4.Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5.Roelof
Kranneburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak suatu golongan atau bangsanya sendiri.
6.Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
7.Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
- Pendudukan (occupatie)
Hal ini terjadi karena wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya
Liberia yang diduduki budak-budak Negroyang dimerdekakan tahun 1847.
2.Peleburan (fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman
pada tahun 1871.
3.Penyerahan
(cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya
wilayah Sleeswijk pada PD 1 diserahkan oleh Austria kepada Jerman.
4.Penaikan
(accesie)
Hal ini terjai ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut. Kemudian di
wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehinnga terbentuk Negara.
Misalnya wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
5.Pengumuman
(proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah
yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehinnga penduduk
daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia yang
ditinggalkan Jepang karena pada saat itu Jepang dibom oleh Amerika di daerah
Hiroshima dan Nagasaki.
3.PENJELASAN
WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi
warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pengertian
Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut
Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan
ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g. Anak yang dilahirkan di
luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak
yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara
dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
4.PENJELASAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan
kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata
tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah.
Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal
itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban.
Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui
oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada
alasan apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang
timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
Adapun mengenai hak-hak rakyat, Abu
A’la al-Maududi mengebutkan hak-hak rakyat itu adalah:
- Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya, dan kehormatannya.
- Perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
- Kebebasan menyatakan pendapat dan berkeyakinan.
- Terjamin kebutuhan hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Pasal-pasal yang mencantumkan hak dan
kewajiban warga negara
ü Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
ü Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
ü Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
ü Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
ü Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2)
dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
ü Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
o Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
ü Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
ü Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
o Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan
o Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
o Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat
o Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga
Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar