Rabu, 03 April 2013

TUGAS II


TUGAS II


1.Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:

-Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

-Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

-Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

-Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

-Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

-Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

-Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai

-Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah

-Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

-Menurut John L Esposito

Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

-Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

-Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.

-Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.

-Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
 
-Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.

-Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.

-Menurut Charles Costello
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.

-Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.

-Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.

-Menurut Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.

-Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan. 


2.Ciri-ciri Demokrasi
Bedasarkan political performance Bingham Powel Jr. menegaskan ciri-ciri demokrasi sebagai berikut:
  • Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
  • Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai politik.
  • Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih
  • pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa
  • adanya hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.

3.Macam-macam Demokrasi Modern Menurut Bentuknya

  • Demokrasi Parlementer (Demokrasi Liberal)
  • Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan (Presidensial)
  • Demokrasi dengan Sistem Referendum

Pengertian Demokrasi dan Demokrasi Parlementer

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal adalah nama generik untuk suatu kebudayaan politik yang mengandalkan argumen, dan bukan kekerasan, dalam pembuatan kebijakan publik. Karena itu, demokrasi liberal bukan sekedar sistem politik resmi suatu negara, melainkan suatu operasi kebudayaan yang harus terus berlangsung sampai seluruh rakyat merasa otonom di dalam kehidupan publiknya, karena yakin bahwa transaksi argumen akan mencegah politik menjadi gumpalan-gumpalan dogma. Sejarah kekerasan politik memang sering bersumber dari kepicikan-kepicikan dogmatik.
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.


4.Kekuasaan dalam pemerintahan

Kekuasaan Pemerintah Indonesia Menurut UUD 1945

Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
inoputro(dot0com, kekuasaan Pemerintah Indonesia menurut UUD 1945.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.

  


Pembagian Kekuasaan dan Pemisahan Kekuasaan
·          Pembagian kekuasaan (Distribution of Power)
·         Membicarakan hubungan vertikal, dalam hal ini adalah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan ini merupakan hubungan yang bersifat atasan dan bawahan, dalam artian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat pembagian kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·         Hubungan secara vertikal ini melahirkan garis hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam beberapa sistem, yakni:
         Desentralisasi
·         Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”
·         Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi berfungsi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keduanya merupakan suatu rangkaian kesatuan (continuum), walaupun fungsinya berlainan, namun akan saling melengkapi bagi keutuhan organisasi negara.
·          
·                  Dekonsentrasi
·         Pasal 1 Butir 8 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.”
·                  Tugas Pembantuan (Medebewind)
·         Pasal 1 Butir 9 UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penugasan dari Pemerintah kepada daerah* dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.(* daerah = Provinsi, Kabupaten, Kota)
·         Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan  efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·          
·          Pemisahan kekuasaan (Separation of Power)
·         Membicarakan hubungan horizontal, dalam hal ini adalah hubungan antara lembaga- lembaga negara, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudisiil.  Hubungan antara lembaga- lembaga negara ini bertujuan untuk check and balances. Lord Action “Power tende to corrupt, absolute power tende corrupt absolutely”.
·          
·         B.   Pembagian Kekuasaan dalam UUD NRI 1945
·         Pada konsep Negara Kesatuan, semua wewenang milik pemerintah pusat tetapi pemerintah pusat tidak dapat melaksanakan seluruh kewenangannya, kemudian sebagian wewenangnya tersebut diserahkan pada daerah. Hal ini disebut desentralisasi karena ada pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, maka terbentuklah hierarki kekuasaan.
·               Pembagian kekuasaan terdapat pada Pasal 18 UUD NRI 1945 dan Pasal 2 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menerangkan bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia itu dibagi dan memiliki pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dari pasal tersebut secara eksplisit tercermin bahwa Negara kesatuan tidaklah sentralistik.
·               Menurut Moh. Kusnadi dan Bintan R. Saragih, kekuasaan negara terletak pada pemerintah pusat, bukan pada pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaan pada pejabat- pejabatnya di daerah dalam rangka dekonsentrasi atau pada Kepala daerah berdasarkan hak otonomi dalam rangka desentralisasi.

C.   Tujuan Pembagian Kekuasaan
·         1.      Menyelenggarakan kepentingan rakyat
·         2.      Mencegah kesewenang-wenangan penguasa
·         3.      Menjalankan fungsi kekuasaan lembaga-lembaga negara

D.   Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintah Daerah
·           Pemerintah Pusat
·         Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan pada Pasal 1 Angka 1 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
·           Pemerintahan Daerah
·         Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut  asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  berdasarkan pada Pasal 1 Angka 2 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
·           Pemerintah Daerah
·         Pada Pasal 1 Angka 3 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

E.   Pembagian Kekuasaan dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007
·         Terdapat dua jenis urusan pemerintahan, yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan dibagi bersama antar tingkataan dan/ atau susunan pemerintahan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
·         Kewenangan pemerintahan daerah dibatasi, dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang- undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran selalu terdaapat berbagai urusan peemerintahan yang sepenuhnya/ tetap menjadi kewenangan peemerintah. Urusan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
·         Urusan Pemerintah pusat sangat terbatas yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 2 ayat (2) PP No. 38 tahun 2007, hanya meliputi :
·         a.       Politik luar negeri
·         b.      Pertahanan
·         c.       Keamanan
·         d.      Yustisi
·         e.       Moneter dan fiskal nasional, dan
·         f.       Agama
·         Selain urusan peemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi keweangan peemerrinntah pusat, terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bidang/ bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan pada kabupaten/ kota.
·         Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 32 tahun 2004 jo Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 38 tahun 2007, pemerintah dapat:
·         a.      Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
·         b.     Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah; atau
·         c.      Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/ atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
·         Berdasarkan pasal 10 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004, pemerintahan daerah diberikan otonomi yang seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
·         Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang konkuren secara proporsional antar pemerintah daerah provinsi; daerah kabupaten/ kota, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas 3 kriteria yang terdapat pada pasal 11 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 jo pasal 4 ayat (1) PP No. 38 tahun 2007 :
·         a.         Eksternalitas
·         Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
·         Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi  kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sedangkan apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota dan/atau regional maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan itu menjadi kewenangan Pemerintah.  




b.        Akuntabilitas
·         Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan tertentu kepada masyarakat.
·         Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota bertanggungjawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut.
·         Sedangkan apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang bersangkutan  bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional maka Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud.
c.         Efisiensi
·         Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
·         Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota, sedangkan apabila akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah provinsi.
·         Sebaliknya apabila suatu urusan pemerintahan akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah maka akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah.           
·          
·         Urusan pemerintah yang dibagi bersama antar tingkatan dan/ atau susunan terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang terdapat pada pasal 2 ayat (4) PP No. 38 tahun 2007, meliputi :
·         a.       pendidikan;
·         b.      kesehatan;
·         c.       pekerjaan umum;
·         d.      perumahan;
·         e.       penataan ruang;
·         f.       perencanaan pembangunan;
·         g.      perhubungan;
·         h.      lingkungan hidup;
·         i.        pertanahan;
·         j.        kependudukan dan catatan sipil;
·         k.      pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
·         l.        keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
·         m.    sosial;
·         n.      ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
·         o.      koperasi dan usaha kecil dan menengah;
·         p.      penanaman modal;
·         q.      kebudayaan dan pariwisata;
·         r.        kepemudaan dan olah raga;
·         s.       kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
·         t.        otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
·         u.      pemberdayaan masyarakat dan desa;
·         v.      statistik;
·         w.    kearsipan; 
·         x.      perpustakaan;
·         y.      komunikasi dan informatika;
·         z.       pertanian dan ketahanan pangan;
·         aa.   kehutanan; 
·         bb.  energi dan sumber daya mineral; 
·         cc.   kelautan dan perikanan;
·         dd. perdagangan; dan 
·         ee.   perindustrian.

·         Urusan pemerintahan yang diserahkan pada daerah disertai dengan pendanaan,sarana dan prasarana, serta kepegawaian (Pasal 3 PP No. 38 tahun 2007 jo Pasal 12 UU No. 32 tahun 2004.

Pasal 3 PP No. 38 Tahun 2007
·         Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian. 
Pasal 12 UU No. 32 Tahun  2004
·         (1)  Urusan  pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai   dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
·         (2)  Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.

·         Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. (Pasal 11 ayat (3)  UU No. 32 Tahun 2004) jo Pasal 6 ayat (2) PP No 38 Tahun 2007).
·         Urusan wajib ialah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan  pelayanan dasar (pasal 7 ayat (1) PP No. 38 tahun 2007). Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat (4) UU No. 32 tahun 2004).
·         Dalam UU No. 32 Tahun 2007 terdapat dua urusan wajib, yaitu urusan wajib provinsi dan urusan wajib kabupaten/kota.
·         Urusan wajib provinsi yang terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 meliputi:
·         a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
·         b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
·         c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
·         d.      penyediaan sarana dan prasarana umum; 
·         e.       penanganan bidang kesehatan;
·         f.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia  potensial;
·         g.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
·         h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
·         i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
·         j.        pengendalian lingkungan hidup;
·         k.      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
·         l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
·         m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
·         n.      pelayanan  administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
·         o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
·         p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
·          
·         Sedangkan urusan wajib kabupaten kota yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 meliputi:
·         a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
·         b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
·         c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
·         d.      penyediaan sarana dan prasarana umum; 
·         e.       penanganan bidang kesehatan;
·         f.       penyelenggaraan pendidikan;
·         g.      penanggulangan masalah sosial;
·         h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
·         i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; 
·         j.        pengendalian lingkungan hidup; 
·         k.      pelayanan pertanahan;
·         l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
·         m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
·         n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
·         o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
·         p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan  perundang-undangan.
·          
·         Dalam PP No. 38 tahun 2007, urusan wajib tidak dibagi dua seperti yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2004. Urusan wajib dalam PP No. 38 tahun 2007 meliputi:
·         a.       pendidikan; 
·         b.      kesehatan;
·         c.       lingkungan hidup; 
·         d.      pekerjaan umum; 
·         e.       penataan ruang;
·         f.       perencanaan pembangunan; 
·         g.      perumahan;
·         h.      kepemudaan dan olahraga;
·         i.        penanaman modal;
·         j.        koperasi dan usaha kecil dan menengah;
·         k.      kependudukan dan catatan sipil;
·         l.        ketenagakerjaan;
·         m.    ketahanan pangan; 
·         n.      pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 
·         o.      keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
·         p.      perhubungan;
·         q.      komunikasi dan informatika;
·         r.        pertanahan;
·         s.       kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
·         t.        otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
·         u.      pemberdayaan masyarakat dan desa;
·         v.      sosial;
·         w.    kebudayaan; 
·         x.      statistik; 
·         y.      kearsipan; dan
·         z.       perpustakaan.
·          
·         Urusan plihan adalah urusan pemerntahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Hal tersebut terdapat pada pasal 7 ayat (3) PP No. 38 tahun 2007 dan pasal 13 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004.
·         Urusan pilihan dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 yang berskala provinsi meliputi: urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
·         Dan urusan pilihan dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 yang berskala kanupaten/kota meliputi: urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Dalam Pasal 7 ayat (4) PP No. 38 tahun 2007 terdapat bidang – bidang yang masuk urusan pilihan meliputi :
·         a.       kelautan dan perikanan;
·         b.      pertanian;
·         c.       kehutanan; 
·         d.      energi dan sumber daya mineral;
·         e.       pariwisata;
·         f.       industri;
·         g.      perdagangan; dan 
·         h.      ketransmigrasian.

 


5.Demokrasi indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

6. pendidikan demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi.  Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
System pemerintahan demokrasi demokrasi sebanyak cita – cita kan oleh berbagai Negara. Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidak lah mudah. Proses mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai system politik dalam kehidupan bernegara.
Demokrasi bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengaju pada cirri – cirri sebagai berikut :
a. Proses yang tak pernah selesai, dalam arti bertahap, berkesinambungan terus – menerus.
b. Bersifat evolusioner dalam arto dilakukan secara berlahan.
c. Perubahan bersifat damai dalam arti tanpa kekerasan ( anarkis)
d. Berjalan melalui cara musyawarah; dalam arti pebedaan yang ada siselesaikan dengan cara musyawarah.
Jadi, budaya demokrasi dimasyarakat akan terbentuk bialmana nilai – nilai demokrasi itu sudah berkembang luas, merata, dihayati dan dijalankan sebagai sikap dan prilaku hidup pada hakikat nya budaya demokrasi akan mengembangkan nilai – nilai demokrasi
3. Sejarah pertumbuhan demokrasi
Pada awal nya di era yunani kuno abad ke 6-3 SM dilaksanakan demokrasi dengan system demokrasi langsung yaitu suatu bentuk proses pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan procedure mayoritas sistem demokrasi langsung ini efektif dalam sederhana wilayah nya terbatas, jumlah penduduk nya sedikit dan  bahkan tidak semua warga Negara mempunyai hak untuk  ikut menentukan keputusan – keputusan politik.
Pada awal pertengahan ini masyarakat bercirikan feodal dan dualisme kekuasaan antara kekuasaan antara paus dan para pejabat keagamaanlain nya dalam politik kenegaraan sering terjadi pertikaian antara kedua pusat kekuasaan tersebut.
Tokoh  tokoh terkenal dalam konteks adalah john locke and property dan montesquiew (1689 – 1755) dari perancis denan gagasan tias politika yang membagi kekuasaan mengadili ( yudikatif)
Demokrasi mempunyai wujud konkret sebagai program dan system politika pada akhir abad pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak – hak politik rakyat agar ada jaminan hak – hak politik rakyat tersebut berjalan lebih efektif, munculah gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang – wenang melalui kontitusi baik yang besifat tertulis maupun tidak tertulis ( konvensi) gagasan in disebut sebagai kontitualisme.
Gagasan ini dikenal sebagai Negara konstitusional ( constitutional sate) atau dalam pembahasan UUD 1945 disebut sebagai Rechtstaab atau Negara hokum. Menurut stahl ada emapat unsure Negara hokum (Re chtss taat) dalam arti klasik, yaitu adanya :
1. Hak – hak manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu;
3. Pemerintahan berdasarkan aturan atau UU;
4. Peradilan Administrasi.
Dari praktik demokrasi abad ke 19 yang menekan kan pada paham liberalism dan akses –aksesnya mengubah pikiran para ahli menandai wajah baru constitutional abad ke – 20
4. Teori dan konsep demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, Formal democratif dan yang kedua, substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan ( Winataputra, 2006)
System presidensial : system ini menekankan penting nya pemilihan presiden secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan menjalankan pemerintah) sepenuh nya berada ditangan presiden.
System parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada ditanga seseorang perdana mentri.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manuisa adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasab. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.
2. Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu partai ini lazim nya dilaksankan dinegara – Negara komunitas seperti , rusia, china, Vietnam, dan lain nya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang emnguasai Negara.
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune structure”(struktur persekutuan ). Memnurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas – komunitas yang terkecil. Oleh karena itu menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim perlementer. Semua perwakilan atau agen Negara akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi – institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis, system demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis.
5. Kaitan Demokrasi dan Bentuk Pemerintahan
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a. Konsep kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan ditangan Rakyat.
a. Pembukaan UUD 1945 alinia IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)
d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia
2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:
a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945
“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
2) Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
6. Implementasi Pendidikan Demokrasi
Pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan yaitu:
a. Hamper semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebihd ari 100 sarjana barat dan timur, sementaa Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat  hidup dalam porsi yang berbeda-beda.
b. Demikrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti:
a. Sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan member dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
b. Sistem Parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai pemerintahan dan bukan kepala Negara sebab kepala Negara bias diduduki oleh raja atau presiden yang hanya sebagai symbol kedaulatan dan persatuan.
c. Sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen. Di beberapa Negara ada yang menggunakan system campuran antara presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari system ketatanegaraan di Prancis atau Indonesia berdasar UUD 1945
7. Esensi Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sejak diproklamasikan kemerdekaan RI dan disyahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Secara formal Indonesia menganut demokrasi konstitusional. Namin sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan konstitusi Negara sebagai berikut:
a. Periode 1945-1949 menggunakan UUD 1945
b. Periode 1949-1950 menggunakan UUD RIS
c. Periode 1950-1959 menggunakan UUDS
d. 1959-sekarang menggunakan UUD 1945
Perubahan penggunaan UUD ini berimplikasi pada system pemerintahan, begitu pula praktik pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari landasan dasarnya. Sistem pemerintahan adalah presidential namun dalam prakteknya parlementer, sampai digunakan UUD RIS dan UUDS bentuk pemerintahan menggunakan system parlementer. Jadi system presidensil murni dapat dilakukan setelah dekrit presiden 1959. Maka untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia secara sederhana, kita dapat membagi menjadi 3 periode yaitu:
a. Masa demikrasi parlementer tahun 1945-1959
b. Masa demikrasi terpimpin tahun 1959-1965
c. Maa demokrasi pancasila tahun 1965 sampai sekarang
Dalam pelaksanan pemilu meskipun dirasakan kekurangan, namun kalau kita lihat dari proses perkembangan tampak adanya kemajuan. Beberapa pelanggaran terjfadi oleh peserta pemilu sebagai akibat dari upaya masing-masing peserta pemilu untuk memperoleh dukungan masyarakat. Hal yang perlu dicatat pada masa orde baru adalah adalah adanya upaya pengembangan demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang dilandasi nilai-nilai Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila ada dua nilai dasar yang dikembangkan sebagai budaya politik yaitu tidak dikenalnya istilah oposisi dan nilai musyawarah untuk mencapai mufakat. Budaya politik oposisi sebagai wujud budaya barat tidak dikenal atau sekurang-kurangnya belum dapat diaplikasikan dalam masyarakat Indonesia