TUGAS II
1.Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Pengertian Demokrasi
Menurut Para Ahli
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan
sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia.
Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan
pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan
kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara
lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:
-Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu
kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan
merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan
melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang
diserahi untuk memerintah.
-Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
di mana terjadi kebebasan politik.
-Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara
melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
-Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
-Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil,
jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
-Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh
rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi
tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung
melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan
pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk
mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese
berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
-Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang
untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka
benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak
meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun
berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem
ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak
mereka sukai
-Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah
mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah
sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap
teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan
yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb
dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
-Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
-Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh
karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja
lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif.
-Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
-Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang
secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam
perwujudannya pada dunia politik.
-Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika
memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan,
(2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4)
kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan
mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan
beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen
atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan
(10) hak untuk protes.
-Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak
pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi
efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses
pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya
peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap
jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir
terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk
menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses
pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau
lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya
masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
-Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan
pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat
tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat
untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus
diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus
melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan
bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga
membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial
maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh
didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan
pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
-Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang
berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi
demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of
independence adalah of the people, for the people and by the people.
-Menurut Charles Costello
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial
dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan
kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan
dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan
berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta
menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
-Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para
pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu
periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini
demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
-Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata
dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular
soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog
dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
-Menurut Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap
terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus
berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan
mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas”
mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber
dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan
agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan
berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
-Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa
warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan
keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di
lembaga perwakilan.
2.Ciri-ciri Demokrasi
Bedasarkan
political performance Bingham Powel Jr. menegaskan ciri-ciri demokrasi sebagai
berikut:
- Legitimasi pemerintah
didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan
rakyatnya.
- Pengaturan yang
mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan
melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat
dua partai politik.
- Sebagian besar orang dewasa
dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai
pemilih
- pemilihan secara rahasia dan
tanpa dipaksa
- adanya hak-hak dasar seperti
kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
3.Macam-macam Demokrasi Modern Menurut Bentuknya
- Demokrasi
Parlementer (Demokrasi Liberal)
- Demokrasi
dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan (Presidensial)
- Demokrasi
dengan Sistem Referendum
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal adalah nama generik untuk suatu
kebudayaan politik yang mengandalkan argumen, dan bukan kekerasan, dalam
pembuatan kebijakan publik. Karena itu, demokrasi liberal bukan sekedar sistem
politik resmi suatu negara, melainkan suatu operasi kebudayaan yang harus terus
berlangsung sampai seluruh rakyat merasa otonom di dalam kehidupan publiknya,
karena yakin bahwa transaksi argumen akan mencegah politik menjadi
gumpalan-gumpalan dogma. Sejarah kekerasan politik memang sering bersumber dari
kepicikan-kepicikan dogmatik.
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa
jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan
eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan
sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan
dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah
empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
4.Kekuasaan dalam pemerintahan
Kekuasaan Pemerintah Indonesia Menurut UUD
1945
Negara merupakan organisasi kekuasaan politik
yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya
melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa.
Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas
kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan
konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi warga negara.
inoputro(dot0com,
kekuasaan Pemerintah Indonesia menurut UUD 1945.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan
kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam
fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan
itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang
menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden
terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang.
Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan
pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam
tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut
kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai
hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
Pembagian Kekuasaan dan Pemisahan
Kekuasaan
·
Pembagian kekuasaan (Distribution of Power)
·
Membicarakan
hubungan vertikal, dalam hal ini adalah hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Hubungan ini merupakan hubungan yang bersifat atasan dan
bawahan, dalam artian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat
pembagian kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·
Hubungan
secara vertikal ini melahirkan garis hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam beberapa sistem, yakni:
Desentralisasi
·
Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah: “Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia”
·
Sentralisasi
berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi berfungsi
menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keduanya merupakan
suatu rangkaian kesatuan (continuum), walaupun fungsinya berlainan,
namun akan saling melengkapi bagi keutuhan organisasi negara.
·
·
Dekonsentrasi
·
Pasal 1 Butir 8 UU No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah: “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.”
·
Tugas Pembantuan (Medebewind)
·
Pasal 1 Butir 9 UU No. 32 / 2004 tentang
Pemerintahan Daerah: “Penugasan dari Pemerintah kepada daerah* dan/atau desa,
dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.” (* daerah = Provinsi,
Kabupaten, Kota)
·
Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Pemerintahan
daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan
pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
·
Pemisahan kekuasaan (Separation of Power)
·
Membicarakan
hubungan horizontal, dalam hal ini adalah hubungan antara lembaga- lembaga
negara, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudisiil. Hubungan antara
lembaga- lembaga negara ini bertujuan untuk check and balances. Lord Action
“Power tende to corrupt, absolute power tende corrupt absolutely”.
·
·
B. Pembagian Kekuasaan dalam UUD
NRI 1945
·
Pada konsep Negara Kesatuan, semua wewenang
milik pemerintah pusat tetapi pemerintah pusat tidak dapat melaksanakan seluruh
kewenangannya, kemudian sebagian wewenangnya tersebut diserahkan pada daerah.
Hal ini disebut desentralisasi karena ada pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah, maka terbentuklah hierarki kekuasaan.
·
Pembagian
kekuasaan terdapat pada Pasal 18 UUD NRI 1945 dan Pasal 2 Undang-undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menerangkan bahwa Negara
kesatuan Republik Indonesia itu dibagi dan memiliki pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dari pasal tersebut
secara eksplisit tercermin bahwa Negara kesatuan tidaklah sentralistik.
·
Menurut Moh.
Kusnadi dan Bintan R. Saragih, kekuasaan negara terletak pada pemerintah pusat,
bukan pada pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat dapat menyerahkan
sebagian kekuasaan pada pejabat- pejabatnya di daerah dalam rangka
dekonsentrasi atau pada Kepala daerah berdasarkan hak otonomi dalam rangka
desentralisasi.
C.
Tujuan Pembagian Kekuasaan
·
1.
Menyelenggarakan kepentingan rakyat
·
2.
Mencegah kesewenang-wenangan penguasa
·
3.
Menjalankan fungsi kekuasaan lembaga-lembaga negara
D.
Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintah Daerah
·
Pemerintah Pusat
·
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan pada Pasal 1 Angka 1 Undang- undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 Angka 1 Peraturan
Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota.
·
Pemerintahan Daerah
·
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan pada Pasal 1
Angka 2 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal
1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota.
·
Pemerintah Daerah
·
Pada
Pasal 1 Angka 3 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
E.
Pembagian Kekuasaan dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007
·
Terdapat dua jenis urusan pemerintahan, yakni
urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan
dibagi bersama antar tingkataan dan/ atau susunan pemerintahan. Hal ini
disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Peemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
·
Kewenangan pemerintahan daerah dibatasi, dalam
Pasal 10 Ayat (1) Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dikatakan bahwa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang- undang ini
ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran selalu
terdaapat berbagai urusan peemerintahan yang sepenuhnya/ tetap menjadi
kewenangan peemerintah. Urusan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan
hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
·
Urusan Pemerintah pusat sangat terbatas yang
disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah jo Pasal 2 ayat (2) PP No. 38 tahun 2007, hanya meliputi :
·
a.
Politik luar negeri
·
b.
Pertahanan
·
c.
Keamanan
·
d.
Yustisi
·
e.
Moneter dan fiskal nasional, dan
·
f.
Agama
·
Selain urusan peemerintah yang sepenuhnya tetap
menjadi keweangan peemerrinntah pusat, terdapat bagian urusan pemerintah yang
bersifat concurrent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam
bidang/ bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada bagian urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada
provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan pada kabupaten/ kota.
·
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) UU
No. 32 tahun 2004 jo Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 38 tahun 2007,
pemerintah dapat:
·
a.
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
·
b.
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil
pemerintah; atau
·
c.
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/ atau pemerintahan
desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
·
Berdasarkan pasal 10 ayat (2) UU No. 32 tahun
2004, pemerintahan daerah diberikan otonomi yang seluas – luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
·
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang
konkuren secara proporsional antar pemerintah daerah provinsi; daerah
kabupaten/ kota, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas 3
kriteria yang terdapat pada pasal 11 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 jo pasal 4
ayat (1) PP No. 38 tahun 2007 :
·
a.
Eksternalitas
·
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan
pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
·
Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal,
maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Sedangkan apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota dan/atau regional
maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; dan
apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan itu
menjadi kewenangan Pemerintah.
b.
Akuntabilitas
·
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan
Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah, pemerintahan
daerah Provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan tertentu kepada masyarakat.
·
Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan
pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal (satu kabupaten/kota),
maka pemerintahan daerah kabupaten/kota bertanggungjawab mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan tersebut.
·
Sedangkan apabila dampak penyelenggaraan bagian
urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota
dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang bersangkutan
bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan
apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu
provinsi dan/atau bersifat nasional maka Pemerintah bertanggung jawab untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud.
c.
Efisiensi
·
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan
pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
·
Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna
ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota, sedangkan apabila akan lebih berdayaguna
bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada
pemerintahan daerah provinsi.
·
Sebaliknya apabila suatu urusan pemerintahan
akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah maka akan tetap menjadi kewenangan
Pemerintah.
·
·
Urusan pemerintah yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/ atau susunan terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang
terdapat pada pasal 2 ayat (4) PP No. 38 tahun 2007, meliputi :
·
a.
pendidikan;
·
b. kesehatan;
·
c. pekerjaan
umum;
·
d. perumahan;
·
e. penataan
ruang;
·
f.
perencanaan pembangunan;
·
g. perhubungan;
·
h. lingkungan
hidup;
·
i.
pertanahan;
·
j.
kependudukan dan catatan sipil;
·
k. pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
·
l.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
·
m. sosial;
·
n. ketenagakerjaan
dan ketransmigrasian;
·
o. koperasi dan
usaha kecil dan menengah;
·
p. penanaman
modal;
·
q. kebudayaan dan
pariwisata;
·
r.
kepemudaan dan olah raga;
·
s. kesatuan
bangsa dan politik dalam negeri;
·
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat
daerah, kepegawaian, dan persandian;
·
u. pemberdayaan
masyarakat dan desa;
·
v. statistik;
·
w. kearsipan;
·
x. perpustakaan;
·
y. komunikasi dan
informatika;
·
z. pertanian
dan ketahanan pangan;
·
aa. kehutanan;
·
bb. energi dan sumber daya mineral;
·
cc. kelautan dan perikanan;
·
dd. perdagangan; dan
·
ee. perindustrian.
·
Urusan pemerintahan yang diserahkan pada daerah
disertai dengan pendanaan,sarana dan prasarana, serta kepegawaian (Pasal 3 PP
No. 38 tahun 2007 jo Pasal 12 UU No. 32 tahun 2004.
Pasal
3 PP No. 38 Tahun 2007
·
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta
kepegawaian.
Pasal
12 UU No. 32 Tahun 2004
·
(1) Urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan.
·
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang
didekonsentrasikan.
·
Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri
dari urusan wajib dan urusan pilihan. (Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun
2004) jo Pasal 6 ayat (2) PP No 38 Tahun 2007).
·
Urusan wajib ialah urusan pemerintahan yang
wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar (pasal 7 ayat (1) PP No.
38 tahun 2007). Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan
minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal
11 ayat (4) UU No. 32 tahun 2004).
·
Dalam UU No. 32 Tahun 2007 terdapat dua urusan
wajib, yaitu urusan wajib provinsi dan urusan wajib kabupaten/kota.
·
Urusan wajib provinsi yang terdapat dalam Pasal
13 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 meliputi:
·
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
·
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
·
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
·
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
·
e.
penanganan bidang kesehatan;
·
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
·
g.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
·
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
·
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
·
j.
pengendalian lingkungan hidup;
·
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
·
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
·
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
·
n.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
·
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten/kota ; dan
·
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
·
·
Sedangkan urusan wajib kabupaten kota yang
terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 meliputi:
·
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
·
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
·
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
·
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
·
e.
penanganan bidang kesehatan;
·
f.
penyelenggaraan pendidikan;
·
g.
penanggulangan masalah sosial;
·
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
·
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
·
j.
pengendalian lingkungan hidup;
·
k.
pelayanan pertanahan;
·
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
·
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
·
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
·
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
·
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
·
·
Dalam PP No. 38 tahun 2007, urusan wajib tidak
dibagi dua seperti yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2004. Urusan wajib dalam
PP No. 38 tahun 2007 meliputi:
·
a.
pendidikan;
·
b. kesehatan;
·
c.
lingkungan hidup;
·
d. pekerjaan
umum;
·
e. penataan
ruang;
·
f.
perencanaan pembangunan;
·
g. perumahan;
·
h. kepemudaan dan
olahraga;
·
i.
penanaman modal;
·
j.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
·
k. kependudukan
dan catatan sipil;
·
l.
ketenagakerjaan;
·
m. ketahanan pangan;
·
n. pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
·
o. keluarga
berencana dan keluarga sejahtera;
·
p. perhubungan;
·
q. komunikasi dan
informatika;
·
r.
pertanahan;
·
s. kesatuan
bangsa dan politik dalam negeri;
·
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat
daerah, kepegawaian, dan persandian;
·
u. pemberdayaan
masyarakat dan desa;
·
v. sosial;
·
w. kebudayaan;
·
x.
statistik;
·
y. kearsipan; dan
·
z.
perpustakaan.
·
·
Urusan plihan adalah urusan pemerntahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Hal tersebut terdapat pada pasal 7 ayat (3) PP No. 38 tahun 2007 dan pasal 13
ayat (2) UU No. 32 tahun 2004.
·
Urusan pilihan dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 32
Tahun 2004 yang berskala provinsi meliputi: urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
·
Dan urusan pilihan dalam Pasal 14 ayat (2) UU
No. 32 Tahun 2004 yang berskala kanupaten/kota meliputi: urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
Dalam Pasal 7 ayat (4) PP No. 38 tahun 2007 terdapat bidang –
bidang yang masuk urusan pilihan meliputi :
·
a. kelautan
dan perikanan;
·
b. pertanian;
·
c.
kehutanan;
·
d. energi dan
sumber daya mineral;
·
e.
pariwisata;
·
f. industri;
·
g. perdagangan;
dan
·
h.
ketransmigrasian.
5.Demokrasi indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila.
secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat
Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa
demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi
konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana,
dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang
mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan
dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara
dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan
karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab
terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara
RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga
negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
6. pendidikan
demokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami,
meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi
sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi
memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar
oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan
demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini
untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal (
pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat
kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan
keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
System
pemerintahan demokrasi demokrasi sebanyak cita – cita kan oleh berbagai Negara.
Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidak lah mudah. Proses
mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai system politik dalam kehidupan
bernegara.
Demokrasi
bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengaju pada cirri – cirri sebagai
berikut :
a. Proses yang tak pernah selesai, dalam arti bertahap,
berkesinambungan terus – menerus.
b. Bersifat evolusioner dalam arto dilakukan secara
berlahan.
c. Perubahan bersifat damai dalam arti tanpa kekerasan (
anarkis)
d. Berjalan melalui cara musyawarah; dalam arti pebedaan
yang ada siselesaikan dengan cara musyawarah.
Jadi, budaya demokrasi dimasyarakat akan terbentuk bialmana
nilai – nilai demokrasi itu sudah berkembang luas, merata, dihayati dan
dijalankan sebagai sikap dan prilaku hidup pada hakikat nya budaya demokrasi
akan mengembangkan nilai – nilai demokrasi
3. Sejarah pertumbuhan demokrasi
Pada
awal nya di era yunani kuno abad ke 6-3 SM dilaksanakan demokrasi dengan system
demokrasi langsung yaitu suatu bentuk proses pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara
berdasarkan procedure mayoritas sistem demokrasi langsung ini efektif dalam
sederhana wilayah nya terbatas, jumlah penduduk nya sedikit dan bahkan
tidak semua warga Negara mempunyai hak untuk ikut menentukan keputusan –
keputusan politik.
Pada
awal pertengahan ini masyarakat bercirikan feodal dan dualisme kekuasaan antara
kekuasaan antara paus dan para pejabat keagamaanlain nya dalam politik
kenegaraan sering terjadi pertikaian antara kedua pusat kekuasaan tersebut.
Tokoh
tokoh terkenal dalam konteks adalah john locke and property dan
montesquiew (1689 – 1755) dari perancis denan gagasan tias politika yang
membagi kekuasaan mengadili ( yudikatif)
Demokrasi
mempunyai wujud konkret sebagai program dan system politika pada akhir abad
pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak – hak politik rakyat
agar ada jaminan hak – hak politik rakyat tersebut berjalan lebih efektif,
munculah gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang –
wenang melalui kontitusi baik yang besifat tertulis maupun tidak tertulis (
konvensi) gagasan in disebut sebagai kontitualisme.
Gagasan
ini dikenal sebagai Negara konstitusional ( constitutional sate) atau dalam
pembahasan UUD 1945 disebut sebagai Rechtstaab atau Negara hokum. Menurut stahl
ada emapat unsure Negara hokum (Re chtss taat) dalam arti klasik, yaitu adanya
:
1. Hak – hak manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak
itu;
3. Pemerintahan berdasarkan aturan atau UU;
4. Peradilan Administrasi.
Dari praktik demokrasi abad ke 19 yang menekan kan pada paham
liberalism dan akses –aksesnya mengubah pikiran para ahli menandai wajah baru
constitutional abad ke – 20
4. Teori dan konsep demokrasi
Menurut
Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, Formal
democratif dan yang kedua, substance democracy yaitu menunjuk pada
bagaimana proses demokrasi itu dilakukan ( Winataputra, 2006)
System
presidensial : system ini menekankan penting nya pemilihan presiden secara
langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan
menjalankan pemerintah) sepenuh nya berada ditangan presiden.
System
parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head of government)
adalah berada ditanga seseorang perdana mentri.
1.
Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manuisa adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi
Menurut
Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan
memaksa dan kebebasab. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip
demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan serta jaminan atas
kebebasan individu dalam hidup bernegara.
2.
Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi
satu partai ini lazim nya dilaksankan dinegara – Negara komunitas seperti ,
rusia, china, Vietnam, dan lain nya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi
liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam
masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang emnguasai Negara.
Dalam
hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune
structure”(struktur persekutuan ). Memnurut system demokrasi ini masyarakat
tersusun atas komunitas – komunitas yang terkecil. Oleh karena itu menurut
komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan
suatu rezim liberal, yakni rezim perlementer. Semua perwakilan atau agen Negara
akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi – institusi tunggal
yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut
pandangan kaum Marxis-Leninis, system demokrasi delegatif harus dilengkapi,
pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi sama pada tingkat
partai komunis.
5.
Kaitan Demokrasi dan Bentuk Pemerintahan
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk
kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah
sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh
karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun
rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi
sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Konsep kekuasaan
Konsep
kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai
berikut :
1.
Kekuasaan ditangan Rakyat.
a.
Pembukaan UUD 1945 alinia IV
b.
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c.
Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)
d.
Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2.
Pembagian kekuasaan
3.
Pembatasan Kekuasaan
b.
Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
1.
Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu
system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia
2.
Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak,
misalnya pasal 7B ayat 7
Ketentuan-ketentuan
tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan
yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:
a)
Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala
keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
b)
Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan
pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c.
Konsep pengawasan
Konsep
pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
1)
Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut
Undang-Undang Dasar”.
2)
Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota
DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR
hanya dipilih melalui Pemilu.
3)
Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR
merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi
tindakan-tindakan Presiden.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia
sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a)
Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system
ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
b)
Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d.
Konsep Partisipasi
Konsep
partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1)
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945
“
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
2)
Pasal 28 UUD 1945
“
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
3)
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
6.
Implementasi Pendidikan Demokrasi
Pembahasan tentang peranan Negara
dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini
karena dua alasan yaitu:
a.
Hamper semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya
yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh studi UNESCO pada awal 1950-an
yang mengumpulkan lebihd ari 100 sarjana barat dan timur, sementaa
Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan
masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda.
b.
Demikrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi
peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi
tetapi ternyata berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Dalam
hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga
melahirkan system yang bermacam-macam seperti:
a.
Sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan
member dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
b.
Sistem Parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri
yang hanya berkedudukan sebagai pemerintahan dan bukan kepala Negara sebab
kepala Negara bias diduduki oleh raja atau presiden yang hanya sebagai symbol
kedaulatan dan persatuan.
c.
Sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen. Di
beberapa Negara ada yang menggunakan system campuran antara presidensial dengan
parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari system ketatanegaraan di
Prancis atau Indonesia berdasar UUD 1945
7.
Esensi Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sejak diproklamasikan kemerdekaan RI
dan disyahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Secara formal Indonesia
menganut demokrasi konstitusional. Namin sejak proklamasi kemerdekaan sampai
sekarang telah terjadi perubahan konstitusi Negara sebagai berikut:
a.
Periode 1945-1949 menggunakan UUD 1945
b.
Periode 1949-1950 menggunakan UUD RIS
c.
Periode 1950-1959 menggunakan UUDS
d.
1959-sekarang menggunakan UUD 1945
Perubahan
penggunaan UUD ini berimplikasi pada system pemerintahan, begitu pula praktik
pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari landasan dasarnya. Sistem
pemerintahan adalah presidential namun dalam prakteknya parlementer, sampai
digunakan UUD RIS dan UUDS bentuk pemerintahan menggunakan system parlementer.
Jadi system presidensil murni dapat dilakukan setelah dekrit presiden 1959.
Maka untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia secara sederhana, kita
dapat membagi menjadi 3 periode yaitu:
a.
Masa demikrasi parlementer tahun 1945-1959
b.
Masa demikrasi terpimpin tahun 1959-1965
c.
Maa demokrasi pancasila tahun 1965 sampai sekarang
Dalam
pelaksanan pemilu meskipun dirasakan kekurangan, namun kalau kita lihat dari
proses perkembangan tampak adanya kemajuan. Beberapa pelanggaran terjfadi oleh
peserta pemilu sebagai akibat dari upaya masing-masing peserta pemilu untuk
memperoleh dukungan masyarakat. Hal yang perlu dicatat pada masa orde baru
adalah adalah adanya upaya pengembangan demokrasi Pancasila yaitu demokrasi
yang dilandasi nilai-nilai Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila ada dua nilai
dasar yang dikembangkan sebagai budaya politik yaitu tidak dikenalnya istilah
oposisi dan nilai musyawarah untuk mencapai mufakat. Budaya politik oposisi
sebagai wujud budaya barat tidak dikenal atau sekurang-kurangnya belum dapat
diaplikasikan dalam masyarakat Indonesia