Jumat, 06 Januari 2012

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT


HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pengertian Hak
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Macam-Macam Hak
Hak dibedakan menjadi lima macam yaitu:
1.Hak Legal dan Hak Moral
2.Hak positif dan Hak negative
3.Hak kusus dan Hak umum
4.Hak Individual dan Hak sosial
5.Hak absolut
 Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
 Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
 Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.



 Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.

 
Pengertian Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah  beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD45(Amandemen):
1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ³segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.

2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan : ³setiap       warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara´.

3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain

4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2 menyatakan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.´Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh


5 macam hak dan kewajiban warga  Negara  Indonesia;

Hak dan kewajiban Mahasiswa,

- Mahasiswa memiliki hak untuk menerima pendidikan ditempat pendidikan yaitu Universitas dengan fasilitas dan kapasitas yang memadai.

- Mahasiswa memiliki kewajiban untuk membayar iuran pendidikan per semester  agar pihak kampus dapat memberikan pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.



Hak dan kewajiban wajib pajak

- Masyarakat  mendapatkan hak untuk  menikmati fasilitas kota yang telah disusun pemerintah dari pendapatan wajib pajak dari masyarakat.

- Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak agar pemerintah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan fasilitas kota terhadap masyarakat.

Hak dan kewajiban Pembantu rumah tangga asing dan majikan

- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing mendapatakan hak perlindungan dari Negara dimana peraturan kompensasi karyawan cap 282 menetapkan hak dan kewajiban pembantu dan majikan mengenai luka atau kematian yang disebabkan salah satu pihak.

- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing memiliki kewajiban dalam hal memberikan  devisa terhadap Negara atas hasil kerjanya.

Hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil

- Pegawai negeri sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai tahun 2007 tentang peraturan gaji pegawainegeri sipil; 4 PP No 24 tahun 1976.
- Pegawai negeri sipil memiliki kewajiban untuk bekerja secara optimal pada Negara dalam hal pendidikan, ekonomi,  social dan lain-lain.

Hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan

- Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan agar meningkatkan kualitas perekonomiannya dengan kemampuan yang memadai.
- Masyarakat berkewajiban memiliki kemampuan atau sumber daya manusia yang baik dalam memperoleh pekerjaan.


A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam           pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,    mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.                                                 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Pasal dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Kamis, 22 Desember 2011

masalah sosial dimasyarakat


Masalah sosial yang ada dimasyarakat

Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.
Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial. Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dll.
4. Faktor Psikologis : Penyakit syaraf, aliran sesat, dll.
1. Faktor Ekonomi, faktor ini merupakan faktor terbesar terjadinya masalah sosial. Apalagi setelah terjadinya krisis global PHK mulai terjadi di mana-mana dan bisa memicu tindak kriminal karena orang sudah sulit mencari pekerjaan.
2.Faktor Budaya, Kenakalan remaja menjadi masalah sosial yang sampai saat ini sulit dihilangkan karena remaja sekarang suka mencoba hal-hal baru yang berdampak negatif seperti narkoba, padahal remaja adalah aset terbesar suatu bangsa merekalah yang meneruskan perjuangan yang telah dibangun sejak dahulu.
3.Faktor Biologis, Penyakit menular bisa menimbulkan masalah sosial bila penyakit tersebut sudah menyebar disuatu wilayah atau menjadi pandemik.
4.Faktor Psikologis, Aliran sesat sudah banyak terjadi di Indonesia dan meresahkan masyarakat walaupun sudah banyak yang ditangkap dan dibubarkan tapi aliran serupa masih banyak bermunculan di masyarakat sampai saat ini.
Dalam pembahasan ini ada tiga  faktor  yang kiata bahas yaitu factor ekonomi,budayadan psikologis.
Faktor ekonomi:
            1.kemiskinan
   Kemiskinan dan kualitas lingkungan yang rendah adalah hal yang mesti dihilangkan tetapi tidak dengan menggusur masyarakat yang telah bermukim lama di lokasi tersebut. Menggusur secara paksa adalah hanya sekedar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru dan kemiskinan tidak akan pernah berkurang. Bagi orang yang tergusur malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka karena mereka mesti beradaptasi dengan lokasi pemukimannya yang baru dan penggusuran secara paksa bahkan sampai dengan adanya unsure anarkisme itu adalah melanggar hak asasi manusia yang paling hakiki dan harus dihormati bersama.
Di Amerika Serikat, pendekatan peremajaan kota sering digunakan pada tahun 1950 dan 1960-an.2Pada saat itu pemukiman-pemukiman masyarakat miskin di pusat kota digusur dan diganti dengan kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih baik. Peremajaan kota ini menciptakan kondisi fisik perkotaan yang lebih baik tetapi sarat dengan masalah sosial. Kemiskinan hanya berpindah saja dan masyarakat miskin yang tergusur semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan karena akses mereka terhadap pekerjaan semakin sulit.
Peremajaan kota yang dilakukan pada saat itu sering kali disesali oleh para ahli perkotaan saat ini karena menyebabkan timbulnya masalah sosial seperti kemiskinan perkotaan yang semakin akut, gelandangan dan kriminalitas. Menyadari kesalahan yang dilakukan masa lalu, pada awal tahun 1990-an kota-kota di Amerika Serikat lebih banyak melibatkan masyarakat miskin dalam pembangunan perkotaannya dan tidak lagi menggusur mereka untuk menghilangkan kemiskinan di perkotaan.
Kalau diIndonesia, paling sedikit kami menemukan dua masyarakat miskin di Jakarta yang melakukan aktivitas hijau untuk meningkatkan kualitas lingkungan sembari menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin. Seperti dapat ditemui di Indonesia’s Urban Studies, masyarakat di Penjaringan, Jakarta Utara dan masyarakat kampung Toplang di Jakarta Barat mereka mengelola sampah untuk dijadikan kompos dan memilah sampah nonorganik untuk dijual.
Aktivitas hijau di Penjaringan, Jakarta Utara dilakukan melalui program Lingkungan Sehat Masyarakat Mandiri yang diprakarsai oleh Mercy Corps Indonesia. Masyarakat miskin di Penjaringan terlibat aktif tanpa terlalu banyak intervensi dari Mercy Corps Indonesia. Program berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan kumuh di Penjaringan. Masyarakat di Penjaringan sangat antusias untuk melakukan kegiatan ini dan mereka yakin untu mampu mendaurlang sampah di lingkungannya dan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan yang juga akan berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan di lingkungannya.
Cara untuk mengatasi kemiskinan dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin adalah tidak dengan menggusurnya. Penggusuran hanyalah menciptakan masalah sosial perkotaan yang semakin akut dan pelik. Penggusuran atau sering diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara yang tidak berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan.

2. pengangguran
Pengangguran dan Pengertiannya
Dalam indikator ekonomi makro ada tiga hal terutama yang menjadi pokok
permasalahan ekonomi makro. Pertama adalah masalah pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi dapat dikategorikan baik jika angka pertumbuhan positif
dan bukannya negatif. Kedua adalah masalah inflasi. Inflasi adalah indikator
pergerakan harga-harga barang dan jasa secara umum, yang secara bersamaan
juga berkaitan dengan kemampuan daya beli. Inflasi mencerminkan stabilitas
harga, semakin rendah nilai suatu inflasi berarti semakin besar adanya kecenderungan ke arah stabilitas harga. Namun masalah inflasi tidak hanya berkaitan dengan melonjaknya harga suatu barang dan jasa. Inflasi juga sangat berkaitan dengan purchasing power atau daya beli dari masyarakat. Sedangkan daya beli masyarakat sangat bergantung kepada upah riil. Inflasi sebenarnya tidak terlalu bermasalah jika kenaikan harga dibarengi dengan kenaikan upah riil. Masalah ketiga adalah pengangguran. Memang masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan khususnya di negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Negara berkembang seringkali dihadapkan dengan besarnya angka pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan dan besarnya jumlah penduduk. Sempitnya lapangan pekerjaan dikarenakan karena faktor kelangkaan modal untuk berinvestasi. Masalah pengangguran itu sendiri tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang namun juga dialami oleh negara-negara maju. Namun masalah pengangguran di negara-negara maju jauh lebih mudah terselesaikan daripada di negara-negara berkembang karena hanya berkaitan dengan pasang surutnya business cycle dan bukannya karena faktor kelangkaan investasi, masalah ledakan penduduk, ataupun masalah sosial politik di negara tersebut
Faktor budaya:

 

MASALAH SOSIAL BUDAYA YANG ADA DI MASYARAKAT SEKARANG

Permasalahan suatu masalah merupakan ketidaksesuaian antara unsur-unsur bagian dari kebudayaan atau masyarakat, yang dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial. Hal itu disebabkan karena tidak sesuainya perilaku dan norma-norma kehidupan dengan gagasan atau ide nasional yang dikembangkan, serta adanya penyimpangan sosial yang terjadi dari tindakan yang tidak selaras dengan norma dan nilai sosial atau sekelompok individu yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak tertentu di dalam masyarakat. Penyimpangan sosial lazim ditandai oleh perbuatan atau tindakan yang mengabaikan norma/nilai sosial dari biasanya. Proses terbentuknya perilaku yang menyimpang salah satunya terjadi karena proses sosialisasi yang gagal, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Jika proses sosialisasi tidak berhasil atau gagal, maka seseorang tentu saja tidak mampu memahami apalagi menaati nilai-nilai sosial atau norma yang berlaku di masyarakat. Jika seseorang atau kelompok tidak mampu menaati norma yang berlaku, maka saat itulah terjadi penyimpangan sosial. Apabila terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada tersebut dapat menimbulkan gangguan bagi hubungan sosial seperti kegoncangan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat sekitar yang keadaan tersebut juga akan mengakibatkan penyimpangan sosial.

Penyimpangan sosial dalam masyarakat terjadi karena warga masyarakat tidak mampu dalam menyesuaikan diri dengan tata nilai dan norma yang ada. Kegagalan masyarakat menyesuaikan diri disebabkan oleh adanya beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain, penyimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang bermula dari penyimpangan dalam keluarga. Penyimpangan sosial dalam masyarakat terjadi jika seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat yang berlaku, sebagai contoh : pencurian, pemerkosaan, perampokan dan lain sebagainya. Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 jenis faktor kehidupan antara lain yaitu : adanya faktor ekonomi, seperti : kemiskinan dan pengangguran, faktor budaya, seperti : pergaulan, perceraian, dan kenakalan remaja, faktor biologis, seperti : penyakit menular dan keracunan makanan, kemudian adanya faktor psikologis seperti : penyakit saraf dan aliran sesat.

Hal tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa masalah sosial yang muncul dalam kehidupan kita sehari-hari, karena akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan kenyataan yang ada yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam yang terjadi. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat dan lain- lain.










Faktor psikilogis
faktor psikologis yaitu adanya aliran sesat yang menebarkan radikalisme agama, yang ujungnya dapat kita lihat berupa fenomena terorisme. Bukan berasal dari dalam negeri kita sendiri tapi merupakan buah pemikiran bangsa asing, dimana melawan suatu kekuatan besar musuh dengan menggunakan/menyasar target lemah tapi mempunyai dampak teror besar (soft target but high profile). Seperti kata pepatah "patah satu tumbuh seribu", ternyata radikalisme seperti tumbuh subur ditengah-tengah masyarakat kita. Bukannya berkurang ketika diberantas tapi bermunculan teroris-teroris baru, baik yang terlibat langsung dalam aksi terorisme atau cuma membantu para teroris menjalankan aksinya.

Radikalisme seperti sebuah penyakit yang sangat menular, menjangkiti siapa saja yang telah melakukan kontak dengan sumber penyakit. Contoh kasus terjadi pada seorang sipir LP Kerobokan Bali yang bersimpati pada Imam Samudera dan membantunya dengan menyelundupkan sebuah laptop kedalam penjara untuk digunakan Imam Samudera berkomunikasi dengan dunia luar, dapat kita bayangkan seorang petugas koreksi/lembaga pemasyarakatan yang seharusnya dapat membina tahanannya malah ini sebaliknya malah "terbina" oleh orang yang seharusnya dia awasi.

Kita selalu berpendapat orang yang tertarik atau terpengaruh ideologi radikalisme agama itu orang yang bodoh, tidak mempunyai mental yang kuat hingga gampang terpengaruh atau memang rendah pendidikannya. Tapi setelah kita lihat lagi ternyata banyak orang-orang dari kalangan pendidikan tinggi yang juga ikut terlibat dan terpengaruh radikalisme (Mahasiswa,dosen, tenaga pengajar), mereka juga tidak kurang ilmu agamanya bahkan muncul dari kalangan yang mempunyai pendidikan agama yang dalam pula (lulusan pesantren, Ustad, lulusan perguruan tinggi agama dll). Tentunya mereka tahu dasar hukum agama ataupun hukum negara bahwa aksi mereka membantu atau bahkan terlibat langsung aksi teror itu adalah salah, tapi tetap saja mereka terlibat.

Upaya pemecahan masalah sosial ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama , negara membuat suatu kebijakan sosial yang benar-benar akurat yang didasarkan pada data dan informasi terkini. Kedua, masalah sosial ini dapat dipecahkan dengan melakukan tindakan bersama oleh masyarakat sehingga tercipta sebuah kondisi masyarakat yang lebih ideal .
Sebagaimana teori yang diungkapkan oleh Kotler, bahwa manusia dapat dengan mudah melakukan perbaikan terhadap kondisi kehidupan sosialnya asalkan mau dan mampu mengorganisir segala tindakan secara kolektif.

masalah sosial dimasyarakat


Masalah sosial yang ada dimasyarakat

Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.
Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial. Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dll.
4. Faktor Psikologis : Penyakit syaraf, aliran sesat, dll.
1. Faktor Ekonomi, faktor ini merupakan faktor terbesar terjadinya masalah sosial. Apalagi setelah terjadinya krisis global PHK mulai terjadi di mana-mana dan bisa memicu tindak kriminal karena orang sudah sulit mencari pekerjaan.
2.Faktor Budaya, Kenakalan remaja menjadi masalah sosial yang sampai saat ini sulit dihilangkan karena remaja sekarang suka mencoba hal-hal baru yang berdampak negatif seperti narkoba, padahal remaja adalah aset terbesar suatu bangsa merekalah yang meneruskan perjuangan yang telah dibangun sejak dahulu.
3.Faktor Biologis, Penyakit menular bisa menimbulkan masalah sosial bila penyakit tersebut sudah menyebar disuatu wilayah atau menjadi pandemik.
4.Faktor Psikologis, Aliran sesat sudah banyak terjadi di Indonesia dan meresahkan masyarakat walaupun sudah banyak yang ditangkap dan dibubarkan tapi aliran serupa masih banyak bermunculan di masyarakat sampai saat ini.
Dalam pembahasan ini ada tiga  faktor  yang kiata bahas yaitu factor ekonomi,budayadan psikologis.
Faktor ekonomi:
            1.kemiskinan
   Kemiskinan dan kualitas lingkungan yang rendah adalah hal yang mesti dihilangkan tetapi tidak dengan menggusur masyarakat yang telah bermukim lama di lokasi tersebut. Menggusur secara paksa adalah hanya sekedar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru dan kemiskinan tidak akan pernah berkurang. Bagi orang yang tergusur malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka karena mereka mesti beradaptasi dengan lokasi pemukimannya yang baru dan penggusuran secara paksa bahkan sampai dengan adanya unsure anarkisme itu adalah melanggar hak asasi manusia yang paling hakiki dan harus dihormati bersama.
Di Amerika Serikat, pendekatan peremajaan kota sering digunakan pada tahun 1950 dan 1960-an.2Pada saat itu pemukiman-pemukiman masyarakat miskin di pusat kota digusur dan diganti dengan kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih baik. Peremajaan kota ini menciptakan kondisi fisik perkotaan yang lebih baik tetapi sarat dengan masalah sosial. Kemiskinan hanya berpindah saja dan masyarakat miskin yang tergusur semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan karena akses mereka terhadap pekerjaan semakin sulit.
Peremajaan kota yang dilakukan pada saat itu sering kali disesali oleh para ahli perkotaan saat ini karena menyebabkan timbulnya masalah sosial seperti kemiskinan perkotaan yang semakin akut, gelandangan dan kriminalitas. Menyadari kesalahan yang dilakukan masa lalu, pada awal tahun 1990-an kota-kota di Amerika Serikat lebih banyak melibatkan masyarakat miskin dalam pembangunan perkotaannya dan tidak lagi menggusur mereka untuk menghilangkan kemiskinan di perkotaan.
Kalau diIndonesia, paling sedikit kami menemukan dua masyarakat miskin di Jakarta yang melakukan aktivitas hijau untuk meningkatkan kualitas lingkungan sembari menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin. Seperti dapat ditemui di Indonesia’s Urban Studies, masyarakat di Penjaringan, Jakarta Utara dan masyarakat kampung Toplang di Jakarta Barat mereka mengelola sampah untuk dijadikan kompos dan memilah sampah nonorganik untuk dijual.
Aktivitas hijau di Penjaringan, Jakarta Utara dilakukan melalui program Lingkungan Sehat Masyarakat Mandiri yang diprakarsai oleh Mercy Corps Indonesia. Masyarakat miskin di Penjaringan terlibat aktif tanpa terlalu banyak intervensi dari Mercy Corps Indonesia. Program berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan kumuh di Penjaringan. Masyarakat di Penjaringan sangat antusias untuk melakukan kegiatan ini dan mereka yakin untu mampu mendaurlang sampah di lingkungannya dan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan yang juga akan berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan di lingkungannya.
Cara untuk mengatasi kemiskinan dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin adalah tidak dengan menggusurnya. Penggusuran hanyalah menciptakan masalah sosial perkotaan yang semakin akut dan pelik. Penggusuran atau sering diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara yang tidak berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan.

2. pengangguran
Pengangguran dan Pengertiannya
Dalam indikator ekonomi makro ada tiga hal terutama yang menjadi pokok
permasalahan ekonomi makro. Pertama adalah masalah pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi dapat dikategorikan baik jika angka pertumbuhan positif
dan bukannya negatif. Kedua adalah masalah inflasi. Inflasi adalah indikator
pergerakan harga-harga barang dan jasa secara umum, yang secara bersamaan
juga berkaitan dengan kemampuan daya beli. Inflasi mencerminkan stabilitas
harga, semakin rendah nilai suatu inflasi berarti semakin besar adanya kecenderungan ke arah stabilitas harga. Namun masalah inflasi tidak hanya berkaitan dengan melonjaknya harga suatu barang dan jasa. Inflasi juga sangat berkaitan dengan purchasing power atau daya beli dari masyarakat. Sedangkan daya beli masyarakat sangat bergantung kepada upah riil. Inflasi sebenarnya tidak terlalu bermasalah jika kenaikan harga dibarengi dengan kenaikan upah riil. Masalah ketiga adalah pengangguran. Memang masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan khususnya di negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Negara berkembang seringkali dihadapkan dengan besarnya angka pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan dan besarnya jumlah penduduk. Sempitnya lapangan pekerjaan dikarenakan karena faktor kelangkaan modal untuk berinvestasi. Masalah pengangguran itu sendiri tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang namun juga dialami oleh negara-negara maju. Namun masalah pengangguran di negara-negara maju jauh lebih mudah terselesaikan daripada di negara-negara berkembang karena hanya berkaitan dengan pasang surutnya business cycle dan bukannya karena faktor kelangkaan investasi, masalah ledakan penduduk, ataupun masalah sosial politik di negara tersebut
Faktor budaya:

 

MASALAH SOSIAL BUDAYA YANG ADA DI MASYARAKAT SEKARANG

Permasalahan suatu masalah merupakan ketidaksesuaian antara unsur-unsur bagian dari kebudayaan atau masyarakat, yang dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial. Hal itu disebabkan karena tidak sesuainya perilaku dan norma-norma kehidupan dengan gagasan atau ide nasional yang dikembangkan, serta adanya penyimpangan sosial yang terjadi dari tindakan yang tidak selaras dengan norma dan nilai sosial atau sekelompok individu yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak tertentu di dalam masyarakat. Penyimpangan sosial lazim ditandai oleh perbuatan atau tindakan yang mengabaikan norma/nilai sosial dari biasanya. Proses terbentuknya perilaku yang menyimpang salah satunya terjadi karena proses sosialisasi yang gagal, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Jika proses sosialisasi tidak berhasil atau gagal, maka seseorang tentu saja tidak mampu memahami apalagi menaati nilai-nilai sosial atau norma yang berlaku di masyarakat. Jika seseorang atau kelompok tidak mampu menaati norma yang berlaku, maka saat itulah terjadi penyimpangan sosial. Apabila terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada tersebut dapat menimbulkan gangguan bagi hubungan sosial seperti kegoncangan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat sekitar yang keadaan tersebut juga akan mengakibatkan penyimpangan sosial.

Penyimpangan sosial dalam masyarakat terjadi karena warga masyarakat tidak mampu dalam menyesuaikan diri dengan tata nilai dan norma yang ada. Kegagalan masyarakat menyesuaikan diri disebabkan oleh adanya beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain, penyimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang bermula dari penyimpangan dalam keluarga. Penyimpangan sosial dalam masyarakat terjadi jika seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat yang berlaku, sebagai contoh : pencurian, pemerkosaan, perampokan dan lain sebagainya. Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 jenis faktor kehidupan antara lain yaitu : adanya faktor ekonomi, seperti : kemiskinan dan pengangguran, faktor budaya, seperti : pergaulan, perceraian, dan kenakalan remaja, faktor biologis, seperti : penyakit menular dan keracunan makanan, kemudian adanya faktor psikologis seperti : penyakit saraf dan aliran sesat.

Hal tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa masalah sosial yang muncul dalam kehidupan kita sehari-hari, karena akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan kenyataan yang ada yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam yang terjadi. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat dan lain- lain.










Faktor psikilogis
faktor psikologis yaitu adanya aliran sesat yang menebarkan radikalisme agama, yang ujungnya dapat kita lihat berupa fenomena terorisme. Bukan berasal dari dalam negeri kita sendiri tapi merupakan buah pemikiran bangsa asing, dimana melawan suatu kekuatan besar musuh dengan menggunakan/menyasar target lemah tapi mempunyai dampak teror besar (soft target but high profile). Seperti kata pepatah "patah satu tumbuh seribu", ternyata radikalisme seperti tumbuh subur ditengah-tengah masyarakat kita. Bukannya berkurang ketika diberantas tapi bermunculan teroris-teroris baru, baik yang terlibat langsung dalam aksi terorisme atau cuma membantu para teroris menjalankan aksinya.

Radikalisme seperti sebuah penyakit yang sangat menular, menjangkiti siapa saja yang telah melakukan kontak dengan sumber penyakit. Contoh kasus terjadi pada seorang sipir LP Kerobokan Bali yang bersimpati pada Imam Samudera dan membantunya dengan menyelundupkan sebuah laptop kedalam penjara untuk digunakan Imam Samudera berkomunikasi dengan dunia luar, dapat kita bayangkan seorang petugas koreksi/lembaga pemasyarakatan yang seharusnya dapat membina tahanannya malah ini sebaliknya malah "terbina" oleh orang yang seharusnya dia awasi.

Kita selalu berpendapat orang yang tertarik atau terpengaruh ideologi radikalisme agama itu orang yang bodoh, tidak mempunyai mental yang kuat hingga gampang terpengaruh atau memang rendah pendidikannya. Tapi setelah kita lihat lagi ternyata banyak orang-orang dari kalangan pendidikan tinggi yang juga ikut terlibat dan terpengaruh radikalisme (Mahasiswa,dosen, tenaga pengajar), mereka juga tidak kurang ilmu agamanya bahkan muncul dari kalangan yang mempunyai pendidikan agama yang dalam pula (lulusan pesantren, Ustad, lulusan perguruan tinggi agama dll). Tentunya mereka tahu dasar hukum agama ataupun hukum negara bahwa aksi mereka membantu atau bahkan terlibat langsung aksi teror itu adalah salah, tapi tetap saja mereka terlibat.

Upaya pemecahan masalah sosial ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama , negara membuat suatu kebijakan sosial yang benar-benar akurat yang didasarkan pada data dan informasi terkini. Kedua, masalah sosial ini dapat dipecahkan dengan melakukan tindakan bersama oleh masyarakat sehingga tercipta sebuah kondisi masyarakat yang lebih ideal .
Sebagaimana teori yang diungkapkan oleh Kotler, bahwa manusia dapat dengan mudah melakukan perbaikan terhadap kondisi kehidupan sosialnya asalkan mau dan mampu mengorganisir segala tindakan secara kolektif.